Mesuji – Ratusan Masyarakat dalam hal ini perwakilan dari delapan Desa di Dua Kecamatan yakni Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang Menggugat hal atas Tanah, yang sekarang HGU (Hal Guna Usaha) di kuasai oleh PT. Pematang Agri Lestari (PAL).
HGU ini awal nya adalah untuk tanaman singkong akan tetapi sudah puluhan tahun ini berubah fungsi jadi tanaman Kelapa Sawit, dan masa Hal Guna Usaha telah habis. Kini masyarakat meminta kepada Presiden melalui kementrian Agraria agar tanah ini di kembalikan ke masyarakat dan tidak ada perpanjangan.
Hari ini Ratusan warga datang dengan membawa bener yang bertuliskan PERWAKILAN MASYARAKAT DARI 8 DESA PROSES PEMASANGAN BENER BAHWASANNYA INI ADALAH TANAH MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN HUKUM BERDASARKAN PERKARA NOMOR 45/PDT.G/2024/PN.MGL AGAR TIDAK MELAKUKAN AKTIVITAS APAPUN BENTUKNYA. Jum’at(/3/2025).
Salah satu koordinator Riyanto mengatakan kepada masyarakat yang hadir’ dalam pemasangan bener ini sebelum ada keputusan dari pengadilan maka kita tidak boleh memanen ataupun merusak, jadi kita sama-sama dari perusahaan pun tidak boleh ada aktifitas dalam kebun dalam bentuk apapun. Beradu argumen itu biasa kita minta masyarakat jangan terprovokasi’ ujarnya.
‘Kami minta kepada satpam PT. PAL agar menghargai kami sebagai masyarakat, kalau kami dihargai kami juga akan menghargai bapak satpam juga. Toh kami juga dalam giat ini tidak arogan dalam pemasangan bener ini juga sudah jelas tertulis dan dalam giat kami juga hadir bapak Polisi, TNI’ pungkasnya.
Berpuluh-puluh tahun masyarakat dibodohi dengan HGU, dan masyarakat hanya jadi penonton Pihak PT terus mengeruk hasil bumi dan hasil pundi-pundi Rupiah nya, serta hanya memperkaya salah satu oknum perusahaan. Tanpa ada imbal balik yang setimpal ke masyarakat 8 Desa Kembalikan Tanah Kami, Kembalikan Hak Tanah Ke Masyarakat. (Heri)