Bandar Lampung – Pematank dan Keramat UNRAS di Depan Kantor Kejati Lampung agar segera Ungkap, Bongkar Mafia Tanah Sampai Keakar – Akarnya, Segera Priksa Oknum Yang Berupaya Melakukan Tindakan Praktik – Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme Serta Adanya Dugaan Oknum Pejabat Yang Menyalahgunakan Wewenag/Jabatan. Rabu(15/1/2025).
DPP PEMATANK dan Aliansi KERAMAT dalam hal ini mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. terkait dugaan mafia tanah seperti penguasaan aset Negara menjadi aset pribadi di Lampung Selatan dan dugaan alih pungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di way kanan.
Dalam hal ini juga meminta BPN Lampung untuk meneliti dan benar benar memperhatikan jika adanya pengajuan alas hak maupun hak guna usaha (HGU). Praktek Penyalahgunaan wewenang sering kerap terjadi oleh Penguasa daerah dan Pengusaha dengan modus mengubah Fungsi lahan bahkan sampai dengan memanipulasi, HGU untuk Kepentingan Rakyat Setempat dengan alih-alih lahan tersebut.
Dikelola oleh masyarakat namun kenyataannya Pengelolaan yang di sekitar lahan tersebut tidak sepenuhnya dikelola oleh Pihak Perusahaan yang seharusnya Perusaahan Tersebut mengelola 100 Hektar namun tidak sesuai realisasi bahkan sebagian dikelola oleh kelompok kelompok Perkebunan yang di kelola oleh Koperasi-Koperasi yang berdiri dalam pengelolaan Lahan tersebut dan Hasilnya dibeli Oleh Pihak Perusahaan.
Dengan kata lain adanya dugaan Menghindari Pajak Perusahaan atas dasar Pengelolaan Lahan tersebut. Terlebih yang sangat mirisnya lagi beberapa Kelompok Perkebunan atas nama Koperasi di Back-up oleh anggaran APBN Hibah Milyaran Rupiah dan beberapa bantuan Alsintan yang tidak di ketahui.
Suadi Romli mengatakan kepada awak media, Praktik Mafia Tanah yang diduga di Back–up oleh Penguasa tentu saja sangat Menguntungkan dan Memperkaya Beberapa Pejabat bahkan Melibatkan Pejabat Tinggi daerah dalam memuluskan hal tersebut’ ujarnya.
Lebih lanjut, Register 41 – 42 – 44 – 46 menjadi lahan empuk Bagi Mafia Tanah dengan Mengatasnamakan Koperasi, yanng di ketahui Bahwasannya Register 41 – 42 – 44 – 46 sebagai kawasan Hutan Produksi telah di tanami Karet dan Sawit, yang di duga kuat Pengelolaan oleh Oknum tertentu dengan atas nama Perusahaan’ terangnya.
Sampai saat ini Belum Jelas Berapa Hektar yang di kelola oleh Pihak Perusahaan, bahkan lebih banyak yang dikelola atas nama Koperasi kurang lebih 5 Koperasi yang Mengelola Kawasan Hutan yang secara jelas-jelas menyalahi aturan, terlebih parahnya lagi demi memuluskan jalan usaha kerap kali pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran APBD untuk rehab jalan agar usaha Lancar dan Mulus’ tegas Romli.
Pasca diperiksanya Bupati Way Kanan Terkait dugaan Mafia Tanah oleh Kajati terdapat dugaan kuat pada saat Menjabat terdapat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan mengetahui dalam proses untuk peralihan lahan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan, sangat jelas dugaan upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara-cara menyalahi aturan dan dirancang sedemikian rupa demi meraup keuntungan secara pribadi dan atau kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Untuk itu kami DPP Pematak dan Alinsi KERAMAT Menyatakan Sikap:
Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah Dan Indikasi Penyalah Gunaan Hutan Produksi Yang Digunakan Hanya Untuk Kepentingan Kelompok Tertentu Demi Memperkaya Diri.Mendesak BPN Untuk Meninjau Ulang Dan Tidak Memperpanjang Beberapa Perusahaan Atas Izin HGU Dan Penggunaan Lahan Hutan Produksi.
Mendukung Penuh Penyelidikan Oleh Kejaksaan Tinggi Lampung Terkait Dugaan Mafia Tanah Dan Jika Sudah Cukup Bukti Segera Naikan Status Dari Lidik Menjadi Sidik’ terang Ketua Umum Pematank dan Keramat. (Heri)