Bandar Lampung – Proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 diduga bermasalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung melakukan demonstrasi didepan kantor kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa 18 Februari 2025.
Dalam orasinya mereka menyampaikan terkait beberapa temuan yang diindikasikan sebagai dugaan korupsi pada beberapa kegiatan yang telah dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024.
Andre Saputra Ketua Gembok Lampung mengatakan kami menduga adanya praktik korupsi yang melibatkan oknum Disdikbud Lampung Tengah terkait proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah yang anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.
โProyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut malah diduga sarat dengan penyimpangan, kualitas pekerjaan yang buruk, dan dugaan penggelembungan anggaran yang merugikan negaraโ, Ujarnya
Temuan tersebut sangat mencurigakan dan tidak sesuai dengan standar pekerjaan konstruksi, proyek tersebut tetap disahkan dalam proses Progress Handover (PHO). Hal ini menunjukkan adanya pembiaran dan dugaan kolusi antara pihak Dinas Pendidikan dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
โSecara kasat mata, pekerjaan tersebut telah selesai. Namun, Tidak adanya pengawasan baik dari konsultan, terlebih lagi dari orang Dinas Pendidikan kabupaten Lampung selatan sendiri โ, katanya.
Bahwa pada kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas, Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Toilet, Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 1 Trimurjo dari proses tender saja sudah sangat terlihat jelas pada halaman LPSE Kegiatan tersebut tidak dicantumkan atau tidak ditampilkan.
โDalam hal ini pihak penyedia barang dan jasa diduga telah mengkangkangi Undang-Undang Nomor 14/2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP)โ, ungkapnya
Disisilain lain Fery Yunizar Ketua Rubik Lampung, menambahkan kegiatan yang diduga bermasalah dengan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ataupun Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 menjadi bukti dari bobroknya kinerja pegawai dilingkungan Disdikbud Lampung Tengah.
โAdanya Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berjalan dengan terstruktur, sistematis dan massifโ, tegasnya
Kami meminta supaya pihak penegak hukum terkait dapat memeriksa kepala Dinas Pendidikan, kepala Bidang sarana dan Prasarana yang seharusnya mengadakan kontrol bukan pembiaran sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara terutama Kabupaten Lampung Tengah.
โKami mendesak agar proyek-proyek yang diduga bermasalah ini diperiksa secara menyeluruh. Jangan biarkan uang rakyat diselewengkan begitu sajaโ, tutupnya
Adapun kegiatan tersebut adalah :
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 2 BALEREJO Kec Kalirejo Rp. 500.000.000
2. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Balerejo Kec Kalirejo Rp. 450.000.000
3. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 3 Poncowarno Kec Kalirejo Rp. 450.000.000
4. PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SD NEGERI 3 ADIPURO KEC TRIMURJO Rp. 500.000.000
5. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Untoro Kec Trimurjo Rp. 600.000.000
6. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 1 Notoharjo Kec Trimurjo Rp. 750.000.000
7. Pembangunan Jamban SMP Negeri 1 TRIMURJO Kec Trimurjo Rp. 125.000.000
8. Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 TRIMURJO Kec Trimurjo Rp. 450.000.000
9. Rehabilitasi Ruang Kelas, Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Toilet, Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 1 Trimurjo. (Hr)