Bandar Lampung – Proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 disorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung.
Fery Yunizar Ketua Rubik Lampung, mengutarakan pihaknya telah melakukan investigasi dilapangan, di beberapa sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Dalam pelaksanaan proyek adanya indikasi KKN, diduga tidak sesuai spek, terjadi mark up anggaran dan pengurangan volume yang dilaksanakan oleh rekanan”, katanya.
Bahwa kami menilai PPK dan PPTK, konsultas pengawas kurang melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan kurang cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
“Kami duga kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjannya” ujaranya.
Adapun nama kegiatan nya adalah :
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 2 BALEREJO Kec Kalirejo (2 Ruang) Rp. 500.000.000
2. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Balerejo Kec Kalirejo (3 Ruang) Rp. 450.000.000
3. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 3 Poncowarno Kec Kalirejo (3 Ruang) Rp. 450.000.000
4. PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SD NEGERI 3 ADIPURO KEC TRIMURJO (2 Ruang) Rp. 500.000.000
5. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Untoro Kec Trimurjo (4 Ruang) Rp. 600.000.000
6. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 1 Notoharjo Kec Trimurjo (3 Ruang) Rp. 750.000.000
7. Pembangunan Jamban SMP Negeri 1 TRIMURJO Kec Trimurjo (1 paket) Rp. 125.000.000
8. Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 TRIMURJO Kec Trimurjo (3 Ruang) Rp. 450.000.000
Disisilain lain Andre Saputra Ketua Gembok Lampung, Menyampaikan kami juga menemukan proyek di SMP Negeri 1 Trimurjo tidak terlihat atau tidak dipasang papan informasi proyek pada kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas, Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Toilet, Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
“Padahal kita tahu papan plang pengumuman wajib dipasang karena sudah tertuang di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan kontrak”, tegasnya.
Saat kami kroscek pada halaman LPSE kegiatan tersebut tidak dicantumkan atau tidak ditampilkan. Dalam hal ini pihak penyedia barang dan jasa diduga telah mengkangkangi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik (KIP).
“Kegiatan tersebut seperti proyek siluman, kalo kita akumulasi anggaran proyek tersebut mencapai Miliaran Rupiah”, tambahnya
Sebelum adanya pemberitaan ini, kami sudah melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dengan Nomor : 023/Klarifikasi/RUBIK-GEMBOK/LAMPUNG/II/2025.
“Dalam waktu dekat ini apabila tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah maka kami akan melaksanakan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan sekaligus melakukan laporan secara resmi terkait kegiatan tersebut”, tutupnya.(red/hr)