Tanggamus – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyoroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus atas dugaan penyelewengan anggaran pada tahun 2023 dan 2024. Dugaan tersebut berkaitan dengan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, bahan cetak, cetak foto, album, jasa konsultasi pengawasan, serta sewa kendaraan roda dua dan roda empat.
Berdasarkan laporan dan bukti yang dikumpulkan, LSM LANTANG mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran dalam jumlah yang tidak kecil, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pengondisian yang terstruktur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Indikasi ini mencerminkan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus. Selain itu, ia menilai bahwa pelaksanaan beberapa kegiatan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, baik dari segi spesifikasi maupun kualitas pekerjaan.
*Indikasi Penyimpangan Anggaran*
Berikut beberapa alokasi anggaran yang menjadi sorotan LSM LANTANG:
*Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2023*
1. Belanja Modal Pengadaan Peralatan TIK SD, 2 Item Kegiatan Total Biaya Mencapai Rp 2.250.000.000
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 6 item kegiatan biaya yang mencapai Rp 184.488.400
3. Belanja Modal Pengadaan Meubelair Ruang Kelas SMP 2 Item Kegiatan Biaya yang mencapai Rp 1.088.000.000
4. Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 4 item kegiatan Biaya yang mencapai Rp 221.000.000
*Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2024*
1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak Biaya Kegiatan Mencapai Rp 74.362.000
2. Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan 5 Item Biaya Kegiatan mencapai Rp 795.091.941
3. Belanja Penjilidan Surat Perjanjian Kerja 2 Item Kegiatan Yang Mencapai Rp 26.520.000
4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Kegiatan Biaya Yang Mencapai Rp 66.454.000
5. Belanja Album Foto 5 Item Kegiatan yang Mencapai Rp 73.363.500
6. Cetak Foto Digital 5 Item Kegiatan Yang Mencapai Rp 46.854.000
7. Belanja Fotocopy Laporan Hasil Pelelangan 2 Item Kegiatan Mencapai Rp 45.900.000
8. Belanja Sewa Kendaraan Minibus 2 Item Kegiatan Mencapai Rp 36.000.000
9. Belanja Fotocopy Laporan Hasil Pelelangan 2 Item Kegiatan Mencapai Rp. 45.900.000
Menurut Arapat S.H., dugaan penyalahgunaan anggaran ini juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menegaskan bahwa indikasi korupsi ini jelas bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum
Terkait dengan dugaan tersebut, Arapat S.H. meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus dalam menjelaskan penggunaan anggaran yang dipersoalkan.
“Jika tidak ada tanggapan dari dinas terkait serta tidak ada transparansi mengenai temuan ini, kami akan melakukan aksi demonstrasi. Selain itu, kami juga akan melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung,” tegas Arapat S.H.(heri)