Bandar Lampung – Dua proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur tahun 2022 dan 2024 di laporkan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung, Senin 20 Januari 2025.
Ketua Rubik Lampung, Fery Yunizar menyampaikan kami menduga dalam implementasi pelaksanaan dua kegiatan mengandung unsur kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga menjadi suatu perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan tim Investigasi mendapati informasi serta akurasi kegiatan proyek yang di laksanakan pihak oknum Dinas PUPR Lampung Timur selama ini diduga adanya praktek sejumlah oknum bermain kolaborasi bersama pihak kontraktor yang sering kian memicu reaksi dikalangan masyarakat”, ujarnya.
Terdapat sejumlah kejanggalan pada proyek terlihat seperti pekerjaan beton yang belum lama dilaksanakan sudah mulai rusak dan diduga pada sisi tertentu tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan, selain itu nampak adanya hasil pekerjaan pengaspalan juga sudah mulai rusak, tegasnya.
Adapun kegiatan tersebut adalah :
1. Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sumber Rejo – Sidorahayu dengan HPS Rp. 2.823.474.792 Nama Pemenang cv sembahen jaya Harga Kontrak Rp. 2.706.966.135.
2. Kegiatan Penanganan Long segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekontruksi) Jalan Ruas Margototo – Karya Mukti Volume Pekerjaan 3,83 Km Rp 14.129.075.000.
Andre Saputra Ketua Gembok Lampung menambahkan, bahwa diduga kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjannya.
“Diduga PPK dan PPTK, konsultas pengawas kurang melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan kurang cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan”.
Kita dari lembaga sangat menyesalkan hasil dari pembangunan itu. Ini jelas, diduga ada konspirasi dari pihak rekanan dan dinas terkait terlebih dari sisi pengawasan, dimana diduga akibat dari konspirasi tersebut pekerjaan yang dihasilkan menjadi buruk, katanya.
“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengembangkan kasus yang saat ini ditangani terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur”.
Harapannya Kejati Lampung untuk menindaklanjuti kasus ini dan membongkar oknum-oknum yang ikut memainkan peran dalam pembangunan jalan tersebut. Sehingga ke depannya pembangunan di KAbupaten Lampung Timur dapat lebih bermutu sesuai dengan harapan masyarakat., tutupnya.(heri)