Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) soroti kegiatan yang dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2023.
Adapun hal yang disoroti yakni Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Rp. 1.248.161.608, Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Rp. 129.055.000, Pemeliharaan Mebel Rp.100.000.000, Penyedia jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasioanal atau Lapangan Rp. 1.632.343.405, Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Rp. 3.224.559.797, Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Rp. 2.675.023.084, Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp. 440.950.000, Penyediaan Jasa Komukasi, Sumber daya Air dan Listrik Rp. 1.440.916.793, Penyediaan Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Rp. 4.562.889.877, Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Rp. 5.426.768.650, Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Rp. 12.518.334.771, Fasilitas Kunjungan Tamu Rp. 5.989.277.150, Administrasi Umum Perangkat Daerah Rp. 8.039.039.332.
Ketua Rubik Lampung, Fery Yunizar menyampaikan kami menduga program pelayanan administrasi perkantoran meliputi penyediaan jasa komunikasi sumberdaya air dan listrik, penyediaan jasa kebersihan kantor, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor dan penyediaan makanan dan minuman.
“dalam implementasi pelaksanaan diduga mengandung unsur kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga menjadi suatu perbuatan melawan hukum”, Ujarnya
Program selanjutnya yaitu pengelolaan pengadaan pengembangan dan pemeliharaan sapras pemda meliputi belanja modal dan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan alat serta penyediaan jasa komunikasi sumberdaya air dan listrik.
Andre Saputra Ketua Gembok Lampung menambahkan, Bukan rahasia umum, semakin banyak kegiatan pasti diduga semakin banyak juga cashback yang akan diterima.
“Kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan Perarturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 3 ayat (1) dan pasal 141 ayat (1) dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku dalam semua hal yang material”.
bahwa diduga kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Way Kanan selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjannya. Tegasnya.
“Banyak juga anggaran pemeliharaan bangunan yang ada di Bagian Umum tidak terserap dengan baik cenderung tidak jelas. Kenapa hal itu tidak dikelola oleh dinas terkait yang benar-benar membidangi. Kami curiga saat penyusunan anggaran ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait demi mendapatkan keuntungan”.
Ini hanya sebagian contoh saja, masih banyak lagi data yang telah kami himpun terkait kegiatan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan. Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum segera mengaudit temuan tersebut karena nilainya cukup fantastis mencapai puluhan miliyar tersebut, tutupnya.(heri)