Jakarta – Dalam perkara ini, tidak ditemukan laporan atau temuan terkait pelanggaran pemilihan maupun permohonan sengketa pemilihan.
Dalam sidang di MK yang Kedua Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, dan Eko Wahyu sebagai Anggota Bawaslu Mesuji memberikan tanggapan atau pemaparan di ruang sidang.
Pada kesempatan yang telah di berikan oleh yang mulia Pimpinan Sidang, ketua Bawaslu Mesuji Memaparkan, Berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Mesuji, terdapat tiga laporan yang diterima selama tahapan pemilu: dua laporan sebelum tahap pendaftaran calon dan satu laporan pada tahap kampanye terkait netralitas Kepala Desa’ terang Deden.
Lebih lanjut, Tidak ada laporan yang secara langsung terkait dengan nama calon Bupati Mesuji. Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mesuji menunjukkan bahwa nama Elfianah telah terverifikasi oleh KPU Kabupaten Mesuji melalui KTP Elektronik yang diunggah dalam aplikasi Silonkada dengan status “benar.” Bebernya.
Selain itu, klaim mengenai alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang tidak terbukti. Berdasarkan hasil patroli pengawasan dan data inventarisasi APK, seluruh alat peraga yang terdeteksi telah ditertibkan sesuai ketentuan’ pungkas Deden. (Heri).
Dikutip Akun Resmi Bawaslu Mesuji