Gembok dan Rubik! Kegiatan Dinas Kesehatan Lampung Timur di Laporkan Ke Kejati Lampung

1 min read

Bandar Lampung – Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tahun 2023 di laporkan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung, Senin 20 Januari 2025.

 

Ketua Gembok Lampung, Andre Saputra menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.

 

“kami menyikapi hasil temuan, analisa, dan kajian yang mendasar terhadap beberapa item pelaksanaan kegiatan (Proyek) yang ditanggung jawabkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 yang berasal dari alokasi APBD”, ujarnya.

 

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari beberapa sumber informasi terhadap realisasi kegiatan yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur yang patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi, tanmbahnya.

 

Adapun kegiatan tersebut adalah :

 

1. Kegiatan : Konsultansi Pengawasan Pengembangan Puskesmas Purbolinggo

HPS : Rp. 72.000.000

Nama Pemenang : CV ALTHEA ENGINEER

Harga Kontrak : Rp. 71.535.060

 

2. Kegiatan : Pengembangan Puskesmas Purbolinggo Kecamatan Purbolinggo

HPS : Rp. 1.550.000.00

Nama Pemenang : CV. GLEGAR MANGKU DUNIA

Harga Kontrak : Rp. 1.518.551.146

 

3. Kegiatan : Konsultansi Pengawasan Pengembangan Puskesmas Batanghari

HPS : Rp. 72.000.000

Nama Pemenang : CV. SURYA PRATAMA TEKNIK

Harga Kontrak : Rp. 71.783.700

 

4. Kegiatan : Pengembangan Puskesmas Batanghari Kecamatan Batanghari

HPS : Rp. 1.799.193.000

Nama Pemenang : CV.AKURS

Harga Kontrak : Rp. 1.760.009.055

 

5. Kegiatan : Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pustu Sambikarto

HPS : Rp. 13.800.000

Nama Pemenang : CV. Carika Artasa Consultant

Harga Kontrak : Rp. 13.680.750

 

6. Kegiatan : Bangunan Pustu Sambikarto

HPS : Rp. 339.000.000

Nama Pemenang : Cv.somajaya konstruksi

Harga Kontrak : Rp. 332.020.765

 

Fery Yunizar Ketua Rubik Lampung menambahkan, kami tidak semerta – merta melaporkan, dalam prosesnya kami sudah melaksanakan perimbangan data yang diperoleh, artinya kami telah melakukan pencocokan dari informasi yang didapat dengan keadaan yang sebenarnya pada pekerjaan tersebut.

 

“pencocokan data yang dilakukan itu, merupakan bentuk investigasi dan observasi yang dilakukan secara mandiri oleh tim investigasi kedua Lembaga”, katanya.

 

Adapun maksud dan tujuan kita menyampaikan laporan masyarakat secara resmi terkait sejumlah dugaan KKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur yaitu agar kiranya Kepala Kejati Lampung melakukan penegakan hukum terhadap dugaan KKN tersebut, kemudian mengusutnya dengan tuntas, tutupnya.(heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *