Pringsewu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyoroti dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Dugaan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan laporan dan bukti yang dihimpun, sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu diduga telah menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi.
Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan meliputi biaya uang harian perjalanan dinas ke Provinsi Lampung, D.I. Yogyakarta, dan DKI Jakarta, serta biaya konsumsi rapat. Nilai anggaran yang digunakan pun terbilang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. LSM LANTANG menduga telah terjadi mark-up harga satuan dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara.
Selain itu, dalam pengelolaan anggaran, LSM LANTANG juga mencurigai adanya indikasi pengondisian yang dilakukan secara terstruktur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dugaan adanya kerja sama dalam penyalahgunaan anggaran ini dinilai menunjukkan kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
Tindakan ini diduga telah melanggar *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999* tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini juga berpotensi melanggar *Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010* tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan *PP Nomor 94 Tahun 2021*, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.
*Rincian Realisasi Anggaran yang Diduga Bermasalah*
*Tahun Anggaran 2023:*
1. Uang harian perjalanan dinas ke Provinsi Lampung untuk 15 item kegiatan dengan total biaya *Rp 86.330.000*
2. Uang harian perjalanan dinas ke Provinsi Lampung untuk kegiatan program Promkes (UKBM) tingkat daerah kabupaten/kota, mencakup 9 item kegiatan dengan total *Rp 39.420.000*
3. Belanja modal sistem/power supply (UPS) senilai *Rp 673.219.000*
4. Konsumsi rapat dalam kegiatan *Workshop Kader Posyandu* mencapai *Rp 97.416.000*.
*Tahun Anggaran 2024:*
1. Uang harian perjalanan dinas ke Provinsi Lampung untuk 22 item kegiatan mencapai *Rp 208.170.000*
2. Uang harian perjalanan dinas ke D.I. Yogyakarta dan DKI Jakarta untuk 11 item kegiatan mencapai *Rp 86.760.000*
3. Konsumsi rapat dalam 31 item kegiatan mencapai *Rp 67.278.000*
4. Uang harian perjalanan dinas dalam kota Kabupaten Pringsewu mencapai *Rp 29.580.000*
5. Belanja sewa ruang rapat dalam 10 item kegiatan mencapai Rp 42.000.000.
Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., dalam keterangannya meminta aparat penegak hukum, baik Polda Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk segera melakukan investigasi mendetail dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
“Apabila tidak ada tanggapan dari dinas terkait serta tidak ada transparansi mengenai temuan ini, kami akan melakukan aksi demonstrasi dan melengkapi dokumen serta bukti untuk dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Arapat.(heri)