Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni HGR yang merupakan Walikota Semarang periode 2023-2024, dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, sekaligus suami HGR. Rabu (19/2/2025).
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023. Selain itu, HGR dan AB melakukan pengaturan proyek di tingkat Kecamatan Kota Semarang, dengan melakukan penunjukan langsung (PL), serta pemotongan uang iuran para Pegawai Bapenda Kota Semarang.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Adanya kasus penyuapan terkait PBJ sebagai salah satu modus korupsi yang marak terjadi, memantik KPK untuk terus mendorong dan melakukan pendampingan, serta perbaikan di lingkungan pemerintah pusat dan juga daerah.(red).
Sumber Akun Resmi KPK
#PenahananKPK
#PenindakanKPK